YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 08 Juni 2012

No Wamen No Cry


Ketidakjelasan posisi wakil menteri semakin mencuat ke permukaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang Kementerian Negara yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, penjelasan pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negerabertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945″. Putusan ini semakin menggenggam opini masyarakat, sebenarnya jikalau tidak ada wakil menteri, negeri ini akan compang-camping?
            Dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah jelas mengatur bahwa Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Kementerian dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan janji/sumpah setelah resmi diangkat. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk. Lalu, untuk pengangkatan jabatan wakil menteri merupakan hak Presiden bila dirasakan perlu dalam sebuah kementerian.
            Pengangkatan wakil menteri yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat, yang hanya Presiden yang bisa menjawabnya. Pernyataan yang mencuat ke permukaan, bila memang dirasa perlu Presiden mengangkat wakil menteri, lantas keperluan apakah yang membuat Presiden sampai mengangkat seorang wakil menteri di kementerian kabinet bersatu jilid II ini? Apakah Presiden merasa posisi menteri yang beliau angkat itu dirasa tidak bekerja maksimal, atau beban kerja menteri terlalu berat, sehingga mengharuskan dirinya mengangkat wakil menteri di bawah posisi menteri? Pertanyaan yang terus melangit, namun tak sampai jawabannya di Bumi. Perlu ada keterbukaan informasi publik terkait keputusan Presiden ini.
            Dalam menjalankan good governance, aspek keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek yang penting, dengan tujuan untuk menjawab keraguan-keraguan serta opini publik yang dilayangkan kepada Presiden sebagai pelaku good governance, serta menimbulkan kepercayaan publik yang tinggi. Dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik menjamin hak warga salah satunya untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Pengangkatan wakil menteri ini merupakan kebijakan publik, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan, sehingga perlu adanya keterbukaan informasi publik untuk menghilangkan keraguan-keraguan yang ada.
            Melalui keterbukaan informasi atas alasan yang Presiden miliki untuk mengangkat wakil menteri ini akan menjawab keraguan dan opini yang ada, juga dapat menentukan langkah selanjutnya apakah wakil menteri ini memang benar-benar dibutuhkan, atau tidak dibutuhkan sama sekali, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang ada, sehingga harapannya ke depan, Indonesia akan menjadi pemerintahan yang menjalankan sistem good governance sepenuhnya.

0 komentar: