Ketidakjelasan posisi wakil menteri semakin mencuat
ke permukaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang Kementerian Negara
yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, penjelasan pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negera “bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik
Indonesia 1945″. Putusan ini semakin menggenggam opini masyarakat, sebenarnya
jikalau tidak ada wakil menteri, negeri ini akan compang-camping?
Dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sudah jelas mengatur bahwa Menteri adalah pembantu Presiden
yang memimpin Kementerian, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Kementerian
dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan janji/sumpah
setelah resmi diangkat. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur
Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan
nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk. Lalu, untuk pengangkatan
jabatan wakil menteri merupakan hak Presiden bila dirasakan perlu dalam sebuah
kementerian.
Pengangkatan wakil menteri yang saat ini menjadi buah
bibir masyarakat, yang hanya Presiden yang bisa menjawabnya. Pernyataan yang
mencuat ke permukaan, bila memang dirasa perlu Presiden mengangkat wakil
menteri, lantas keperluan apakah yang membuat Presiden sampai mengangkat
seorang wakil menteri di kementerian kabinet bersatu jilid II ini? Apakah
Presiden merasa posisi menteri yang beliau angkat itu dirasa tidak bekerja
maksimal, atau beban kerja menteri terlalu berat, sehingga mengharuskan dirinya
mengangkat wakil menteri di bawah posisi menteri? Pertanyaan yang terus
melangit, namun tak sampai jawabannya di Bumi. Perlu ada keterbukaan informasi
publik terkait keputusan Presiden ini.
Dalam menjalankan good
governance, aspek keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek
yang penting, dengan tujuan untuk menjawab keraguan-keraguan serta opini publik
yang dilayangkan kepada Presiden sebagai pelaku good governance, serta menimbulkan kepercayaan publik yang tinggi.
Dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan
informasi publik menjamin hak warga salah satunya untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik. Pengangkatan wakil menteri ini merupakan kebijakan
publik, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat
kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam
penyusunannya melalui berbagai tahapan, sehingga perlu adanya
keterbukaan informasi publik untuk menghilangkan keraguan-keraguan yang ada.
Melalui keterbukaan informasi atas alasan yang Presiden
miliki untuk mengangkat wakil menteri ini akan menjawab keraguan dan opini yang
ada, juga dapat menentukan langkah selanjutnya apakah wakil menteri ini memang
benar-benar dibutuhkan, atau tidak dibutuhkan sama sekali, dengan
mempertimbangkan aspek-aspek yang ada, sehingga harapannya ke depan, Indonesia
akan menjadi pemerintahan yang menjalankan sistem good governance sepenuhnya.